Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). Sidang tersebut digelar olehKabid Propam Polda Lampung. Bripka IS menjalani sidang etik karena terlibat pencurian mobil Yaris bersama tiga orang rekannya.
Adapun satu rekannya, inisial AG merupakan oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung juga sudah diamankan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, dari hasil sidang etik dan profesi yang telah dilakukan menyatakan bahwa Bripka IS melakukan pelanggaran pelanggaran. "Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka Irfan) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002 dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan perbuatan tercela," kata Pandra.
Pandra melanjutkan, hasil sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan menyatakan hasil sidang putusan akhir ini, Bripka IS dikenakan sanksi perhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Dalam persidangan ada 9 saksi diperiksa sesuai kasus tindak pidana yang terjadi di laporan pada 9 Oktober 2021," kata Pandra. Pandra menyatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, saksi dan barang bukti yang ada sehingga diambil keputusan untuk menyidangkan Bripka IS, anggota Sat Samapta Subnit II Dalmas, Polresta Bandar Lampung.
Meski telah melalui sidang etik dan profesi, Pandra memastikan proses pidana umum terhadap Bripka IS tetap berlanjut. "Kami akan proses selanjutnya. Untuk pidananya tetap berada di Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Pandra. Pandra menambahkan, untuk prosesi upacara PTDH akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tentunya ada prosesi selanjutnya, ini masih kita jadwalkan segera," kata Pandra.