Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku memberikan komitmen fee kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah fee yang disetor ke anak buah eks Mensos Juliari Peter Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah. Mereka antara lain, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.
Pengakuan ini bemula ketika Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos. "Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid 19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021). Lantas Rocky menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.
"Iya, 3 kali Rp50 juta," jawab Rocky. "Berarti Rp150 juta? Untuk apa itu?" timpal Damis. "Iya, untuk (uang) terima kasih saja," kata Rocky.
Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta memjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp100 juta. "Ada, Rp100 juta," jawab Raj.
"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak anak, untuk adminstrasi, membantu anak anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," sambung Raj. Kemudian, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal. Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada Matheus.
"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal. Pemberian uang itupun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos. "Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," papar Iqbal.
Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi. "Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim. "Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.
Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta. "Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp50 juta, Rp50 juta, anda ubah lagi keternagan saudara?" kata Damis.
"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin.