Wakil Presiden Maruf Amin meminta ada dispensasi bagi para santri untuk pulang ke rumahnya masing masing. Hal ini berkaitan dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. "Karena memang untuk pesantren pesantren tradisional banyak melakukan kajian kajian khusus di bulan ramadan, dalam hal ini Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing masing tidak dikenai aturan aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Hal itu dia tujukan kepada ormas Islam pada umumnya khususnya PBNU agar membuat dispensasi tertulis kepada pemerintah. "Khusus apakah kepada Presiden atau Wakil Presiden atau Kaditlantas (Kakorlantas Polri) supaya ada dispensasi, itu penting agar santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya dengan lancar," katanya. Dia memberikan contoh bagaimana Pemprov Jawa Timur sudah melakukan hal itu.
"Nah, bagaimana supaya daerah daerah yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat ataupun daerah daerah lain itu memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang pulang belajar dari pesantren," kata Masduki. Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.
Pertama, periode H 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 No.13 Tahun 2021.
Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk. Mobilitas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid 19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.